Penarikan Retribusi di Pasar Baleendah Berhenti Kembali

Bookmark and Share

Penarikan Retribusi di Pasar Baleendah Berhenti Seminggu Lalu

Soreang, Pelita
Ratusa pedagang Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung mempertanyakan uang retribusi yang dipungut Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pasar setempat. Padahal Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung telah mengintruksikan, agar penarikan retibusi pasar dihentikan sejak awal Januari 2012.

“UPTD Pasar Baleendah baru berhenti menarik retribusi pada tanggal 10 Januari kemarin, jadi wajar kan kalau kami menanyakan uang retribusi yang dipungut dari kami, selama sepuluh hari itu dikemanakan?,” jelas perwakilan seorang pedagang Pasar Baleendah, Asep Bone kepada Pelita, kemarin di Baleendah.

Di Pasar Baleendah, setiap harinya para pedagang dipungut sekitar Rp3000 yang alokasinya untuk retribusi pasar Rp2000 dan sisanya biaya kebersihan serta keamanan. Asep menjelaskan, seharusnya pihak UPTD mematuhi instruksi dari pimpinannya itu.

“Tidak mungkin, kalau soal penghentian penarikan retribusi pasar itu baru diketahui UPTD pada awal minggu kemarin,” tegasnya seraya berharap agar instansi terkait memproses dan mempertanyakan soal penarikan retibusi yang dilakukan UPTD Pasar Baleendah, karena tidak sesuai aturan.

Sementara di Pasar Soreang, meskipun retribusi pasar sudah dihentikan sejak Rabu (4/1) kemarin, tetapi petugas pasar setempat, tetap hadir untuk memungut dana kebersihan dan keamanan dari para pedagang. “Jumlahnya memang tidak besar,” ujar pedagang Pasar Soreang, Suparya, 56 taghun.

Awalnya para pedagang merasa resah, sebab pemberhentikan pungutan retribusi itu tanpa sosialisasi terlebih dulu dan terkesan tiba-tiba.

Para pedagang selain takut disebut pembangkang, juga pemerintah akan sewenang-wenang memindahkan pedagang ke pasar darurat, sehubungan dengan rencana akan adanya renovasi pasar tersebut. Sebab dengan tidak adanya bukti pembayaran retribusi pasar, para pedagang tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan haknya berjualan di Pasar Soreang.

Soal rencana kenaikan biaya retribusi tambah Asep, para pedagang tidak merasa keberatan asal disosialisakan terlebih dulu. Selain itu harapnya, kenaikan retribusi harus diimbangi dengan upaya pemerintah dalam membenahi sarana dan prasarana pasar. Karena saat ini, kondisi Pasar Baleendah sangat memprihatinkan.

Sementara petugas UPTD Pasar Baleendah, Ahmad Rustandi menjelaskan, pihaknya baru menerima intruksi agar penghentian penarikan retribusi pasar, Selsa (10/1). “Meskipun dalam SE tertulis awal Januari penarikan retribusi dihentikan, tetapi kami baru menerima intruksi tanggal 10 kemarin,” jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Bandung menghentikan penarikan retribusi pasar sejak awal januari lalu. Hal ini dikarenakan belum adanya peraturan daerah (Perda) baru yang mengatur tentang retribusi serta pajak. Pemberhntikan pungutan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana pemerintah daerah ini, untuk merenovasi beberapa pasar diantaranya; Pasar Soreang, Cicalengka dan Banjaran

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar